Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kementerian tersebut.
"Hari ini (10/10) pemeriksaan saksi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020–2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa Idris Froyoto Sihite akan diperiksa keterangannya untuk tersangka PAG (Priyo Andi Gularso), salah satu tersangka dari total 10 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sebelumnya, Idris Froyoto Sihite juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara tersebut. Usai diperiksa, ia mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tukin tahun 2020–2022.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin di Ditjen Minerba," kata Idris Sihite di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Lebih lanjut, pada Kamis (15/6), KPK telah menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.