Lima hektare ladang ganja di Aceh Utara ditemukan polisi
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, kabupaten setempat, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya dua warga setempat terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi, Jumat, mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare, dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe.
Deden menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9) menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka A mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun.
Selanjutnya, pada Jumat (6/10), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
Menurut Deden, tersangka D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik tersangka A. Setelah mendengar keterangan itu, polisi berserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi, Jumat, mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare, dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe.
Deden menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9) menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka A mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun.
Selanjutnya, pada Jumat (6/10), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
Menurut Deden, tersangka D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik tersangka A. Setelah mendengar keterangan itu, polisi berserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.