Pemkot Bandarlampung usulkan tiga raperda

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Wali Kota Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung usulkan tiga raperda

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menyerahkan raperda ke Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi. Bandarlampung, Senin, (11/9/2023). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.

"Tiga raperda yang kami usulkan yakni perubahan anggaran pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2023, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi dan rancangan peraturan daerah atas peraturan daerah tentang perangkat daerah Kota Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa  raperda tersebut dimaksudkan guna menata kembali rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.

"Secara umum faktor yang mengakibatkan perubahan APBD yakni adanya perubahan proyeksi alokasi belanja serta pembiayaan daerah," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2022 berdasarkan audit BPK RI. Selanjutnya adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD 2023.

"Dalam rancangan perubahan APBD Kota Bandarlampung T.A 2023, secara keseluruhan pendapatan daerah direncanakan Rp2 triliun 938 miliar meningkat Rp541 miliar atau 22,59 persen bila dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp2 triliun 397 miliar," kata dia.

Dari rencana pendapatan tersebut dan dalam rangka pelaksanaan program dam kegiatan pemkot pada  2023 merencanakan belanja Rp2 triliun 936 miliar.

"Belanja tersebut sudah mengakomodir baik belanja operasi, modal dan tak terduga," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, raperda kedua terkait Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan oleh Pemkot karena menyesuaikan undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Agar menjamin kesesuaian antara peraturan daerah dengan undang-undang yang melandasinya, maka harus ditindaklanjuti dengan menyusun dan membentuk Perda baru untuk mengganti Perda yang lama sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi. Yang mana pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari sumber PAD,” tuturnya.

Selanjutnay, raperda terakhir yang menjadi usulan  yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung. 

"Hal ini menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan sebagai bentuk penguatan kelembagaan perangkat daerah, maka perlu dibuat Perda baru. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 perlu diubah dan disesuaikan,” kata dia.