Kendaraan non- Jakarta wajib lulus uji emisi

id Pemprov DKI ,Jakarta ,Polusi udara ,Uji emisi

Kendaraan non- Jakarta wajib lulus uji emisi

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sambutan di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi.

"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," katanya.

Heru menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, per hari ada sekitar 997 ribu kendaraan di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
 
Banyaknya jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta itu, kata Heru, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
Selain itu, Heru menegaskan, upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh Jakarta sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Depok hingga Bekasi.
 
"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi itu. Kita sama-sama untuk menurunkan polusi karena tidak bisa Jakarta sendiri karena cukup luas area yang terdampak," kata Heru.
 
Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.
 
Razia dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).