Metro (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 504 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
"Iya pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini kita usulkan 504 narapadina di Lapas Kelas IIA Metro untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, Jumat.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 56 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 119 orang dua bulan remisi, 135 orang tiga bulan remisi, 94 orang empat bulan remisi, 65 orang lima bulan dan 25 orang mendapat remisi enam bulan.
"Ditambah lagi ada 10 orang narapidana yang kemungkinan akan bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini," jelasnya.
Muchamad Mulyana menjelaskan, usulan remisi ini dilakukan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.
"Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum," jelasnya.
Ia menambahkan, surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI.
"Iya biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi ini akan keluar," tambahnya.
Berita Terkait
Pemkab Lampung Selatan 8 tahun berturut-turut raih opini WTP dari BPK
Jumat, 3 Mei 2024 18:47 Wib
Polda Lampung kerahkan 222 personel amankan Krui Pro World Surf di Pesisir Barat
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Lampung targetkan pembangunan rumah sakit hewan selesai 2025
Jumat, 3 Mei 2024 18:20 Wib
Lapas Rajabasa lakukan pemgasapan antisipasi deman berdarah
Jumat, 3 Mei 2024 17:50 Wib
Kemenag: Daftar tunggu haji Lampung capai 24 tahun
Jumat, 3 Mei 2024 16:36 Wib
Tiga pelaku pembobol minimarket di Lampung Selatan diringkus polisi
Jumat, 3 Mei 2024 16:31 Wib