Pemotor gunakan telepon dibolehkan jika pakai headset

id Wadirlantas polda lampung, aturan penggunaan ponsel

Pemotor gunakan telepon dibolehkan jika pakai headset

Wadirlantas Polda Lampung AKBP M Ali. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Lampung, AKBP M Ali mengatakan bahwa pengendara sepeda motor masih bisa ditoleransi mengangkat telepon asal menggunakan headset atau alat pendengar tambahan.

"Kalau kita teleponan langsung pakai ponsel dipegang gitu atau dijepit di helm tidak boleh. Tapi kalau pakai headset boleh," katanya saat menghadiri kegiatan di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut dia, mengangkat panggilan masuk menggunakan headset hanya dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

Panggilan menggunakan headset, lanjut dia, menurutnya juga tidak mengganggu pandangan atau pun gerak tangan saat mengendarai motor.

"Kalau dipegang atau dijepit gitu kan takut jatuh atau miring-miring saat di jalan. Makanya tidak boleh angkat telepon secara langsung," kata dia.

Selain mengangkat panggilan masuk, tambah dia, pengendara sepeda motor khususnya pengendara ojek daring juga diperbolehkan meletakkan ponselnya di atas stang motornya dengan satu syarat hanya digunakan untuk penunjuk jalan saat menggunakan maps.

"Aturannya memang belum ada, yang tidak diperbolehkan sebenarnya pegang ponsel. Tapi kami sarankan sebenarnya tidak boleh supaya tidak terganggu dalam konsentrasi berkendara. Tapi kalau hanya alat bantu untuk berangkat mengetahui lokasi enggak apa-apa," katanya.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan edukasi melalui Binmas kepada komunitas-komunitas melalui penyuluhan agar tidak menggunakan ponsel.

"Itu ada sanksi juga seperti mengurai konsentrasi dalam berkendara," katanya lagi.