KPK konfirmasi saksi terkait penjualan tanah

id KPK,PERUMDA SARANA JAYA,ADONARA PROPERTINDO,PULO GEBANG,KASUS PENGADAAN TANAH

KPK konfirmasi saksi terkait penjualan tanah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi bernama Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim).

KPK memeriksa Hadiri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.