Medan (ANTARA) - Tersangka RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku penistaan agama terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu.
Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," ucapnya.
Valentino menambahkan, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.
"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan.
Berita Terkait
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
Presiden prihatin atas insiden saat kunjungan kerja di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 11:01 Wib
Atlet binaraga Lampung tetap berlatih intensif di bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 9:07 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Bulog Sumatera Utara minta mitra jadikan pedagang kecil rekanan beras SPHP
Kamis, 7 Maret 2024 15:26 Wib
KONI Pusat sebut Sumut harus bisa berprestasi di PON 2024
Minggu, 25 Februari 2024 19:08 Wib
Edy Rahmayadi: Ada "serangan fajar", pembantunya dapat Rp200 ribu
Rabu, 14 Februari 2024 11:15 Wib