Tersangka korupsi revitalisasi meninggal dunia

id Aceh,tersangka,korupsi,tipikor,tahanan,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Tersangka korupsi revitalisasi meninggal dunia

Arsip foto - Kejari Lhokseumawe menyampaikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Dedy Syahputra

Banda Aceh (ANTARA) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, meninggal dunia.

Kepala Seksi Bimbingan Tenaga Didik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Yusri kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan tersangka berinisial RU (59) meninggal dunia pada Selasa (8/11) malam sekira pukul 21.20 WIB karena penyakit yang dideritanya.

"Yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya. Yang bersangkutan merupakan tahanan titipan kejaksaan," kata Yusri.

Sebelumnya, kata Yusri, dari hasil pemeriksaan tim medis, tersangka RU mengeluhkan rasa nyeri pada kaki kiri, tampak edema, merah kebiruan, dan sulit untuk berjalan serta lemas.