KPK panggil mantan Kasau Marsekal (Purn) Agus Supriatna

id Helikopter AW-101,korupsi TNI AU,mantan kasau,KPK,Antara Lampung,Lampung Update

KPK panggil mantan Kasau Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2022). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.

"Hari ini, Agus Supriatna akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada tahun 2016–2017 untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain mantan Kasau Agus Supriatna, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni purnawirawan TNI AU Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

"Akibat perbuatan IKS diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Kasau sebagai saksi kasus helikopter AW-101