Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 1.797 pcs yang terdiri atas 170 jenis kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, berhasil disita oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tulang Bawang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Loka POM Tulang Bawang saat menggelar Press Release di Kantor Loka POM Tulang Bawang pada Kamis (4/8/22).
Kepala Loka POM Tulang Bawang Adjis Sandjaya menyampaikan jumlah tersebut merupakan hasil gelaran aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dilakukan pihaknya pada Juli 2022.
“Sebanyak 1797 pcs yang terdiri dari 170 jenis kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini kita amankan dari 14 sarana atau tempat penjualan yang ada di 3 kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Tulang Bawang dengan rincian sebanyak 8 sarana di Kabupaten Tulang Bawang, 3 Sarana di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan 3 Sarana di Kabupaten Mesuji. Jika kita nominalkan mencapai Rp 25.639.804,00,” ujar Adjis Sandjaya.
Selain itu Adjis Sandjaya juga mengungkapkan, temuan tersebut merupakan hasil dari upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin di sepanjang tahun, di semua sarana atau toko, baik yang memproduksi maupun yang mengedarkan.
Dengan adanya temuan ini, warga masyarakat dihimbau untuk tetap jeli dan lebih memperhatikan faktor keabsahan atau legalitas produk sebelum membeli, agar dapat terhindar dari barang ilegal serta mengandung bahan berbahaya.