Kejati Sumut teliti berkas perkara dokter suntik vaksin kosong

id berita sumut,kejati sumut teliti berkas,berita medan terkini,kejati sumut teliti berkas kasus dokter suntik vaksin koso

Kejati Sumut teliti berkas perkara dokter suntik vaksin kosong

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan. (ANTARA/Munawar)

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara tersangka TGA dalam kasus dokter suntik vaksin kosong COVID-19 dari limpahan Polda Sumatera Utara.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Yos menyebutkan ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk.Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucap Jos.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2).

Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.dari oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.