Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Peraih medali di APG Hangzhou dihadiahi rumah
Sabtu, 28 Oktober 2023 12:23 Wib
Presiden setujui pemberian bantuan korban gagal ginjal akut
Kamis, 28 September 2023 10:36 Wib
Stunting jadi neraka bagi pembangunan SDM Indonesia
Rabu, 5 Juli 2023 4:57 Wib
Presiden Jokowi putuskan Indonesia masuk ke status endemi COVID-19
Rabu, 14 Juni 2023 12:56 Wib
Soal Piala Dunia U-20, Plt Menpora imbau semua pihak tidak lama bersedih
Kamis, 30 Maret 2023 12:33 Wib
Plt Menpora pastikan FIFA tidak berikan penalti terkait Piala Dunia U-20
Selasa, 28 Maret 2023 22:05 Wib
Social welfare improvement a priority in 2023: Minister Effendy
Minggu, 29 Januari 2023 20:19 Wib
Muhadjir Effendy pimpin upacara pemakaman Azyumardi Azra
Selasa, 20 September 2022 11:21 Wib