Bapenda Mesuji distribusikan SPPT dan DHKP PBB-P2 2021

id lampung, mesuji

Bapenda Mesuji distribusikan SPPT dan DHKP PBB-P2 2021

Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) (Antaralampung/Doc Pemkab Mesuji)

Pada tahun 2020 masih ada NJOP terendah senilai Rp1.500 maka dengan terbitnya Keputusan Bupati, NJOP minimal kita naikkan menjadi Rp3.500, jelas Dedi

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji Rois Mandala mengatakan pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 5-8 April 2021. Adapun pada tahun ini, jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 120.370 lembar.

“Pada tahun 2021, pokok ketetapan sementara PBB-P2 sebesar Rp5.018.647.327 dengan jumlah SPPT 120.370 lembar, jumlah tersebut merupakan ketetapan sementara, belum termasuk ketetapan PBB perusahaan,” kata Rois, di Mesuji, Selasa.

Selama pendistribusian, pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/191/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indikasi rata-rata sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 di Kabupaten Mesuji dan Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji.

Kegiatan itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2, yang pada akhirnya akan mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Dijelaskannya, untuk SPPT PBB perusahaan masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Ditargetkan seusai Idul Fitri pencetakan selesai dan disampaikan kepada perusahaan sebagai wajib pajak.

Asumsi jumlah ketetapan PBB perusahaan lebih kurang senilai Rp8,3 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020, meskipun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan.

Baca juga: Jalan rusak parah, DPRD panggil Dinas PUPR Mesuji

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mesuji Dedi Martadinata menjelaskan, beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut di antaranya disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.

“Pada tahun 2020 masih ada NJOP terendah senilai Rp1.500 maka dengan terbitnya Keputusan Bupati, NJOP minimal kita naikkan menjadi Rp3.500, jelas Dedi.

Selain itu, adanya penyesuaiaan pengenaan PBB-P2 minimal di Kabupaten Mesuji dengan terbitnya Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji, yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebesar Rp25.250 naik menjadi Rp30.000.

Untuk itu, ia meminta kolektor PBB di tingkat desa dan perangkat desa yang menangani PBB-P2 untuk proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Dengan upaya tersebut, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2021 dapat tercapai 100 persen.

“Dengan langkah tersebut diharapkan ketetapan PBB-P2 2021 dapat tercapai. Apalagi PBB-P2 merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," terangnya.

Ia berharap seluruh kepala desa atau kolektor PBB di desa segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 ini kepada para RK dan RT, serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 September mendatang.

“Meskipun masih dalam kondisi pandemi namun kesadaran masyarakat membayar pajak tetap tinggi, terbukti dengan realisasi 100 persen dari pokok ketetapan pada 2020,” tambahnya.