Pelaku pencurian di Trimurjo dan Metro menyerahkan diri

id Metro,kejahatan di Metro,pencurian kendaraan bermotor

Pelaku pencurian di Trimurjo dan Metro menyerahkan diri

Pelaku curas Ari Saputra menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo, Lampung Tengah. (Antaralampung.com/Humas Polres Lampung Tengah)

Lampung Tengah (ANTARA) - Pelaku pencurian dengan kekerasan, Ari Saputra (23), warga Dusun IV RT 13 RW 07 Kampung Purwoadi Bedeng 19 A Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo. 

Ari yang terkenal licin karena sering melakukan pencurian di wilayah tersebut dan melakukan pencurian disertai pemerkosaan di Kota Metro, resah karena dicari oleh pihak kepolisian. 

"Pelaku ini terkenal licin karena sudah melakukan curas di wilayah Trimurjo, dan satu kali melakukan curas disertai pemerkosaan di wilayah Metro. Ketika gerakannya terendus dan sudah mulai dicari polisi pelaku menghubungi Kepala Kampung dan Camat  Trimurjo untuk memfasilitasi penyerahan dirinya," kata Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, Senin.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 19.15 WIB. Korban, Suliyah warga Bedeng 13 A Dusun III Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo. 

Korban saat itu berboncengan dengan anaknya membeli buah di Dusun II Kampung Purwodadi untuk dibawa ke RS Muhammadiyah Metro menengok keluarganya yang sakit. 

"Sesampainya di jalan raya Dusun IV Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo, pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra X memepet korban dan menarik secara paksa tas milik korban yang dislempangkan di badannya hingga putus tali tasnya. Di dalam tas berisi uang tunai Rp1,7 juta, HP Oppo warna silver dan HP evercross serta satu buah sim card," jelasnya. 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengincar korban perempuan. 

"Jadi setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Trimurjo. Kami bekerja keras untuk ungkap kasus tersebut dan berkordinasi dengan polsek dan polres perbatasan. Tidak berapa lama juga ada kejadian curas disertai pemerkosaan di Kota Metro berbatasan dengan Trimurjo," ucapnya. 

Ia menambahkan, pelaku Ari Saputra dijerat dalam perkara pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Kanit Reskrim bersama Kanit Pulbaket Polsek Trimurjo langsung ke rumah pelaku Ari Saputra membawanya berikut barang bukti satu unit sepeda motor Supra X warna Hitam lis merah dan putih BE 7527 SK yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan," tutupnya.