Bappebti memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal

id bappebti, perusahaan berjangka komoditas ilegal

Bappebti memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal

Karyawan mengamati layar monitor pergerakan bursa berjangka di Jakarta Futures Exchange (JFX), Jakarta. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Hingga September 2019, Bappebti melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.

"Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Hingga September 2019, Bappebti melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.

Sedangkan sepanjang 2018, Bappebti melakukan pemblokiran terhadap 161 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.

Pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Pemblokiran terhadap domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal rutin dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia jasa situs internet, dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia. Bappebti juga secara terus-menerus memantau secara langsung aktivitas domain ilegal tersebut.

Selain itu, Tjahya menyampaikan, Bappebti menyambut baik dan berterima kasih kepada SWI yang turut mengumumkan daftar domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.

"Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka ilegal,” katanya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist juga mengimbau kembali agar masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah," jelas Syist.

Beberapa cara yang dilakukan, seperti memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya.