Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan jasa feri penyeberangan untuk melakukan pembayaran secara nontunai.
"Kalau bisa masyarakat melakukan pembayaran sebisa mungkin dengan cara nontunai, sehingga bisa lebih cepat prosesnya," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ira juga mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kedisiplinan dalam arus mudik serta balik Lebaran tahun ini.
Sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada pemudik dan pengguna jasa feri agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang di pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.
Ira mengatakan bahwa bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) noneksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen, atau hanya membayar Rp337.000, per kendaraan. Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.
Penerapan diskon tarif tiket terpadu lintas Merak-Bakauheni sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Perhubungan, yang diharapkan dapat lebih efektif untuk mengurai kemacetan di saat puncak arus mudik dan balik karena mendorong masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan di siang hari.
Adapun penerapan diferensiasi tariff yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).
Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).
Berita Terkait
Pelaku UMKM sebut penggunaan QRIS telah permudah pembayaran
Minggu, 21 April 2024 10:20 Wib
Disnaker Bandarlampung ingatkan perusahaan tidak cicil THR karyawan
Kamis, 21 Maret 2024 19:05 Wib
Tulangbawang pelopor pembayaran digital retribusi pasar
Selasa, 5 Maret 2024 23:37 Wib
Pemda di Lampung sepakat menggunakan digitalisasi pembayaran
Rabu, 28 Februari 2024 17:54 Wib
BI Lampung akan tingkatkan digitalisasi untuk tumbuhkan ekonomi daerah 2024
Jumat, 12 Januari 2024 19:00 Wib
Pemkot Bandarlampung-BRI kerja sama pembayaran retribusi berbasis digital
Kamis, 11 Januari 2024 16:55 Wib
BI sebut neraca pembayaran Indonesia membaik di tengah gejolak global
Selasa, 21 November 2023 11:47 Wib
Pemkot Bandarlampung sebut pembayaran PBB bisa dilakukan secara online
Sabtu, 19 Agustus 2023 11:14 Wib