Pemudik dengan kapal feri diimbau gunakan pembayaran nontunai

id asdp,pembayaran non-tunai

Pemudik dengan kapal feri diimbau gunakan pembayaran nontunai

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi di Jakarta, Kamis (30/5/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan jasa feri penyeberangan untuk melakukan pembayaran secara nontunai.

"Kalau bisa masyarakat melakukan pembayaran sebisa mungkin dengan cara nontunai, sehingga bisa lebih cepat prosesnya," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ira juga mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kedisiplinan dalam arus mudik serta balik Lebaran tahun ini.

Sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada pemudik dan pengguna jasa feri agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang di pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.

Ira mengatakan bahwa bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) noneksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen, atau hanya membayar Rp337.000, per kendaraan. Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.

Penerapan diskon tarif tiket terpadu lintas Merak-Bakauheni sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Perhubungan, yang diharapkan dapat lebih efektif untuk mengurai kemacetan di saat puncak arus mudik dan balik karena mendorong masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan di siang hari.

Adapun penerapan diferensiasi tariff yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).