Waykanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dibenarkan pada hari Jumat (8/3).
Wakil Bupati Waykanan Edward Antony di Blambanganumpu, Kamis meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar masuk kerja seperti biasa pada Jumat .
“Saya mau ASN tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas seperti biasanya. Hari ini (Kamis) libur besok Jumat yang sering disebut hari kejepit, harus tetap bekerja seperti biasa," kata dia.
Menurutnya, bila ada ketahuan ASN yang tidak masuk kerja pada hari Jumat karena Kamis (07/3) libur nasional bertepatan dengan hari raya Nyepi, akan diberikan sanksi seperti teguran dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Edward menambahkan, jajaran Pemerintah Kabupaten Waykanan, yaitu Bupati, Sekda, Asisten, Staf ahli, BKD, dan Inspektorat akan membagi tugas untuk melakukan inspeksi mendadak dan memastikan apakah para ASN masuk kerja atau tidak.
“Jangan sampai ada yang tidak masuk bila tidak mau mendapatkan sanksi tegas. Apalagi bila pelayanan harus bisa bekerja seperti biasanya,” kata Edward yang juga menjabat Kwarcab Pramuka Waykanan itu.
Dia menegaskan, sebagai ASN, wajib mematuhi kewajiban dan peraturan yang berlaku seperti masuk kerja tepat waktu, pulang tepat waktu, tidak membolos, sesuai tupoksi dan masih banyak lainnya.
“Jadi jangan sampai ada alasan, setiap ada alasan langsung di-kroscek apakah benar atau tidak. Bila tidak akan langsung diproses oleh BKD,” ungkapnya.
Edward mengharapkan, agar semua ASN di Kabupaten Waykanan tetap mematuhi peraturan yang ada dan tetap masuk kerja seperti biasanya, dan yang paling utama yaitu tetap membuka pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada izin ataupun beralasan untuk dinas luar atau DL, karena hal seperti ini sudah banyak terjadi alasan ada urusan keluarga dan lainnya. Semuanya untuk menghindari hari kejepit,” katanya.***2***
(EM*T013)