OJK Resmikan Bank Wakaf Ponpes Minhadlul Ulum

id Kepala OJK Lampung, indra krisna, bank wakaf, minhadlul ulum

OJK Resmikan Bank Wakaf Ponpes Minhadlul Ulum

Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, (tengah) saat Jumpa pers di Bandarlampung, Rabu, (21/11/2018) (Foto : Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)

OJK berperan serta mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung segera meresmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) atau Bank Wakaf Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, Kabupaten Pesawaran.

" Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbasis pondok pesantren pertama di Provinsi Lampung, dan ketiga di Sumatera itu, rencananya besok diresmikan," kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, di Bandarlampung, Rabu.

Sebelumnya, LKMS telah beroperasi di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Alkautsar di Desa Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan kedua di Pondok Pesantren Mawan`dussalam, Desa I`umpatan Nibung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peluncuran Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum direncanakan akan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Otoritas Jasa Keuangan.

Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada 20 September 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/K0.074/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pemben?an Izin Usaha Kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum.

Menurutnya, pendirian LKM Syariah sejalan dengan program Pemerintah yang berawal dari terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini, OJK berperan serta mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan," ujarnya.

Indra menjelaskan, sampai dengan akhir Oktober 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yaitu 35 (tiga puluh lima) LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia dengan persebaran 3 (tiga) berada di Pulau Sumatera, 1 (satu) di Kalimantan Timur, 1 (satu) di Sulawesi Selatan dan sisanya tersebar di Pulau Jawa.

Jumlah nasabah dari seluruh LKM Syariah di lingkungan pondok pesantren di seluruh Indonesia ini telah mencapai 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp9,14 miliar.

Pendirian Koperasi LKM Syariah di Pondok Pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

Melalui Koperasi LKM Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, diharapkan dapat menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan Pondok Pesantren Minhadlul Ulum.

Selain itu, menjadi tonggak percepatan dalam pengembangan keuangan syariah nasional yang kemudian dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah Jangka menengah dan jangka panjang yang berkesinambungan.