
Dewi Persik Diperiksa Polda Metro Jaya

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terlapor, kata Argo
Jakarta (Antaranews Lampung) - Penyanyi Dewi Perssik alias Depe diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkait perselisihan dengan petugas Transjakarta saat menerobos jalus busway di sekitar Pejaten Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (10/1).
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Depe pada Rabu (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Argo menyebutkan petugas Transjakarta Hary Maulana Saputra melaporkan suami Depe, Angga Wijaya karena terlibat pertengkaran.
Kejadian itu berawal saat kendaraan yang dikemudikan suami dan ditumpangi penyanyi Depe itu berupaya menerobos jalur busway di kawasan Pejaten Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Petugas TransJakarta mencegah mobil bernomor B-12-DP itu melintasi jalur busway namun suami Depe bersikukuh masuk jalur yang dilarang bagi kendaraan pribadi tersebut.
Karena tidak terima larangan itu, suami Depe terlibat keributan yang diduga berujung penghinaan terhadap petugas TransJakarta tersebut.
Akhirnya, petugas TransJakarta itu melaporkan suami Depe ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Suami Depe dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
