Yohana: Pelaku sodomi anak harus dihukum berat

id menteri pppa, yohana yambise

 Yohana: Pelaku sodomi anak harus dihukum berat

Menteri PPPA Yohana Yembise (dok.Antara)

Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka, kata Yohana

Jakarta (Antaranews Lampung) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aanak Yohana Yembise di Jakarta, Sabtu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka pelaku sodomi WS alias "Babeh" seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten.

"Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak - anak. Saya meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka," kata Yohana.

Apa yang dilakukan oleh pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Yohana juga mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak - anaknya dan mengawasi perubahan anak, serta mengimbau agar pihak sekolah lebih selektif memilih pengajar.

"Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak tanpa bantuan orang 'pintar' atau oknum - oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri," tegas Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga meminta agar tetap dilakukan penyembuhan trauma terhadap para korban dan menghimbau agar pihak sekolah atau madrasah lebih selektif memilih pengajar yang seharusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, korban sodomi berusia 7 - 15 dan semula berjumlah 25 orang, hingga kini yang terlapor bertambah menjadi 41 orang.

Saat ini, para korban yang disodomi tersangka telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebelumnya, kasus ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan anak - anak terhadap tersangka yang memiliki ajian atau kekuatan dan bisa mengobati orang sakit.

Tersangka pun bersedia memberikan ajian tersebut dengan syarat anak - anak rela disodomi olehnya. Kesediaan anak - anak untuk disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan tersangka kepada mereka.