Logo Header Antaranews Lampung

KPK: Status DPO Setnov Ditentukan Malam Ini

Kamis, 16 November 2017 19:23 WIB
Image Print
Juru bicara KPK Febri Diansyah (FOTO: Antaranews.com/Dok)
...Tetapi tentu akan lebih baik jika yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati," katanya...

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Penentuan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik akan ditentukan malam ini (Kamis, 16/11).

"Kami lihat perkembangan sampai malam ini, kemudian akan kami dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kami butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang tentu saja bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan tim penyidik sampai saat ini masih terus mencari Setya Novanto.

"Kami sudah melakukan pencarian sejak kemarin, kami sudah datangi rumahnya tetapi belum ditemukan. Sampai saat ini tim juga masih lakukan pencarian," ucap Febri.

Namun, Febri menyatakan menyarankan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK.

"Tetapi tentu akan lebih baik jika yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati. Secara hukum harus dilewati karena aturannya memang demikan di Kitab Undang-Undang Acara Pidana," ungkap Febri.

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
(ANTARA)



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026