
Data Pengguna Ponsel Wajib Dilindungi

...Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kewajiban registrasi ulang pengguna telepon selular (ponsel) prabayar harus diikuti dengan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi pengguna telepon agar tidak disalahgunakan, kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Ini kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," kata Jazuli di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan selama 2-3 bulan ini Kemenkominfo memang gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) konsumen yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Namun, dia mengingatkan bahwa data pribadi dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler.
"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi. Jadi, jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11).
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.
Operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, katanya. (ANTARA)
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
