Jakarta (ANTARA Lampung) - Karya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipatenkan akan menerima royalti sebesar 40 persen ketika karya tersebut dikomersilkan, kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad M Ramli.
"Terdapat beberapa kebijakan baru yang diusulkan dari tempat ini (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), misalnya royalti bagi ASN," ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Ahmad menjelaskan sebelumnya para ASN yang menghasilkan karya baru tidak diperkenankan memperoleh keuntungan ketika karya mereka dipatenkan.
"Bahkan saat karyanya kemudian dikomersialkan, hasil penjualannya itu masuk pada kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.
Namun, saat ini, para kreator yang juga mengabdi sebagai pegawai negeri sipil, layaknya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan sejumlah perguruan tinggi negeri, akan mendapatkan pembagian keuntungan sebanyak 40 persen atas barang yang mereka ciptakan.
"Selain untuk mendukung pembangunan nasional, kebijakan ini dihadirkan guna mendorong semangat para kreator dan inventor agar melahirkan paten-paten baru yang lebih kuat lagi," tambahnya.(Ant)
