Logo Header Antaranews Lampung

63 sengketa pilkada didaftarkan ke MK

Minggu, 20 Desember 2015 20:27 WIB
Image Print
...MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16--22 Desember 2015...

Jakarta (ANTARA Lampung) - Hingga Minggu (20/11), sebanyak 63 sengketa pemilihan kepala daerah serentak telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Data yang didperoleh dari Pusat Informasi MK di Jakarta, Minggu, menyebutkan, pendaftaran sengketa pilkada serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.

Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16--22 Desember 2015.

Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).(Ant)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026