
Pendangdut Solid AG divonis empat tahun, JPU banding

...Pasti banding karena di bawah setengah dari tuntutan," kata Sangadji...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pedangdut Solid AG.
"Pasti banding karena di bawah setengah dari tuntutan," kata Jaksa A Sangadji usai sidang putusan terhadap terdakwa Solid AG, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan vonis itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.
Menurut dia, putusan hakim mengenai pidana penjara terhadap Solid AG seharusnya tidak jauh dari tuntutan jaksa.
Demikian pula dengan tim kuasa hukum Solid AG akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan kliennya.
Pihaknya juga mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim. "Pasti akan banding 'kan klien saya tidak salah," ujar kuasa hukum Solid AG, Faris.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Solid AG karena terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Solid melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.
Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP yang merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.(Ant)
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
