Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ricky Tamba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Lampung terkait gugatan class action yang diajukan kepada gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk menagih janji kampanye mereka, mengadukan kriminalisasi yang dialami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Ricky, saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (27/10), pengaduan itu telah diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), di Jakarta pada Senin (26/10).
Komnas-HAM menerima pengaduan kriminalisasi aktivis 1998, Ricky Tamba itu yang menjadi tersangka pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160, dan pasal 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung "Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar".
Ricky Tamba datang bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia yang dipimpin Agus Rihat P Manalu, Masrina Napitupulu, dan Resman Sidauruk, serta diterima Wakil Ketua Komnas-HAM, Siti Noor Laila dan staf.
"Komnas-HAM sudah mendapatkan penjelasan dari Ricky Tamba dan tim pengacaranya. UU HAM menjamin semua warga negara kebebasan berekspresi, berpendapat dan aktif dalam pemerintahan. Apa yang disampaikan Ricky Tamba justru mengingatkan atau kritik prosedural lewat proses hukum yang baik, bukan demo yang anarki," ujar SN Laila, saat menerima pengaduan Ricky itu pula.
Komnas-HAM, menurut Laila, justru mengapresiasi upaya Ricky Tamba dan TEGAR Indonesia.
"Sudah seharusnya pemerintah daerah di Lampung tidak bersikap reaktif dengan mengadukan warganya yang mengkritik, tetapi harus berterima kasih diingatkan melalui class action. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, dari pemerintah pusat sampai daerah. Yang punya hak adalah warganegara," katanya lagi.
Menurut Laila lagi, "Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak 1998 memperjuangkan hak masyarakat dan membantu pemerintah. Ketika negara belum memenuhi kewajiban, dia bantu kampanyekan pemenuhan kebutuhan, pemerintah justru harus berterima kasih. Human right defender bekerja sukarela tanpa dibayar dan ada kepentingan apa pun. Dalam kasus Ricky, tidak seharusnya pemda dan timnya termasuk aparat penegak hukum melakukan reaksi negatif," kata Laila yang juga aktivis gerakan perempuan tersebut.
Dia menegaskan, Komnas-HAM telah mengeluarkan surat pengawasan atas nama Ricky Tamba, dan segera meminta penjelasan kepada kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi human right defender itu.
Berita Terkait
Praperadilan Ricky Tamba Aktivis '98 Ditolak
Selasa, 10 November 2015 19:22 Wib
Sidang Praperadilan Tersangka Gugatan Gubernur Lampung Berlanjut
Jumat, 6 November 2015 6:34 Wib
Ricky Tamba Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Kamis, 29 Oktober 2015 6:13 Wib
Tegar Siapkan Upaya Hukum Gugatan Rakyat Lampung
Minggu, 4 Oktober 2015 13:26 Wib
Gugatan Tagih Janji Gubernur Lampung Masih Berlanjut
Senin, 24 Agustus 2015 1:23 Wib
PARITI laporkan Ricky Tamba ke polisi
Jumat, 7 Agustus 2015 11:15 Wib
Gugatan kepada Gubernur-Wagub Lampung Berlanjut
Minggu, 12 Juli 2015 7:52 Wib
Aktivis '98: BIN Harus Perangi Korupsi !
Senin, 6 Juli 2015 11:33 Wib