Logo Header Antaranews Lampung

Setya Novanto-Fadli Zon Langgar Kode Etik?

Selasa, 20 Oktober 2015 07:53 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Benarkah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, lalu apa sanksi bagi keduanya?

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, karena melakukan pelanggaran kode etik.

"MKD memutuskan memberikan teguran agar (Novanto dan Fadli) lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Surahman Hidayat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/10).

Dia mengatakan rapat pengambilan keputusan MKD terkait sanksi itu berlangsung alot karena terjadi perdebatan di antara anggota MKD.

Namun menurut dia, semua anggota MKD sepakat bahwa semangatnya sama yaitu bagaimana anggota DPR arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya.

"Pembahasannya dinamis, agak alot, alhamdullillah dengan mufakat diperoleh keputusan," ujar Surahman Hidayat.

Surahman enggan menjelaskan mengenai teguran yang akan diberikan kepada pimpinan DPR apakah secara lisan atau tertulis.

Politisi PKS itu juga enggan mengungkapkan apakah teguran tersebut termasuk pelanggaran kode etik ringan namun putusan MKD hanya menuliskan teguran.

"Silakan dibaca, redaksinya begitu, tidak diberikan untuk interpretasi, komentar. Redaksinya jangan sampai membingungkan jadi memberikan teguran," katanya lagi.

Surahman menjelaskan anggota DPR dapat melakukan diplomasi, hal itu dilakukan apabila ada peluang dalam memajukan bangsa dalam hal kerja sama.

Saat didesak mengenai apa kesalahan pimpinan DPR, Surahman menjawab terkait dialog dengan calon presiden AS Donald Trump.

"Itu tidak salah (tugas diplomasi) Pak Setya Novanto dan Pak Fadli ada kenalan lah. Didorong investor AS untuk jangan khawatir (berinvestasi di Indonesia)," katanya.

Dia menjelaskan MKD berpendapat Pimpinan DPR harus berhati-hati dalam bertugas karena membawa nama besar institusi, terkait pernyataan Pimpinan DPR mendukung Donald Trump.

MKD memutus perkara tersebut tanpa kehadiran kedua pimpinan DPR dan selama tiga kali pemanggilan, keduanya belum pernah memenuhi undangan MKD.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026