
OC Kaligis Ditahan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB pada Selasa (14/7). Selanjutnya, KPK membawa OC Kaligis ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.
KPK hari ini menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis tiba di kantor KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
OC Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kaligis dijemput oleh tim penyidik KPK di sebuah lobi hotel yang terletak berdekatan dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Saat dijemput, OC Kaligis bersikap kooperatif dan menerima panggilan penyidik ke kantor KPK.
Pewarta : Roy Rosa Bachtiar
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
