
Polri "Off Side" Kasus Novel Baswedan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengacara Novel Baswedan, Julius Ibrani menilai tindakan kuasa hukum Polri telah melenceng jauh (offside), karena mengungkapkan materi pokok perkara dalam sidang lanjutan praperadilan penyidik senior KPK itu.
"Menurut kami termohon sudah 'offside' dengan kembali mengungkap pokok perkara yang terjadi di Bengkulu yakni tentang (penembakan) yang dilakukan Novel yang mana itu tidak termasuk dalam objek praperadilan," ujarnya usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Menurut dia, uraian peristiwa dugaan tindak pidana Novel yang disampaikan dalam sidang praperadilan oleh kuasa hukum Polri, telah melenceng jauh dari dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan yaitu tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan.
Selain itu, kata Julius, dalam penyampaian cerita yang sebenarnya di luar pokok permohonan praperadilan, kuasa hukum Polri juga mengungkapkan hal-hal yang sifatnya asumsi berkaitan dengan sifat Novel yang brutal dan buruk.
"Ini asumsi yang sifatnya personal dan di luar wilayah permohonan praperadilan kami. Ini kami catat dengan sangat hati-hati untuk menilai apa sebenarnya kepentingan dari jawaban termohon yang mengarah pada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," ujarnya.
Berbeda dari dua sidang sebelumnya, di sidang kali ini Novel Baswedan tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Hari ini Novel tidak dapat hadir karena ada tugas dari KPK, jadi cukup diwakili kuasa hukum saja," kata Julius.
Pewarta : Yashinta Difa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
