UU Pilkada Larang Politik Dinasti

id UU Pilkada Baru

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan Undang Undang Pilkada yang baru tegas melarang adanya politik dinasti bagi para kepala daerah.

"Dalam UU Pilkada yang baru kita putuskan tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang ada hubungan darah dengan petahana maju, jadi politik dinasti tidak boleh lagi," kata Ahmad Riza Patria di Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

Lebih lanjut Riza Patria menjelaskan bahwa persoalan politik dinasti selama ini mendapat sorotan dari masyarakat. Karena itu, tambahnya, keputusan DPR ini sejalan dengan kehendak masyarakat.

Riza Patria menyebutkan yang dilarang maju dalam politik dinasti adalah ayah, ibu, anak, saudara kandung.

"Jadi yang dilarang ke atas, ke bawah dan ke samping," kata Riza Patria.

Lebih lanjut Riza menjelaskan selain itu diputuskan juga pemilihan langsung secara paket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji menjelaskan pemerintah tidak terlalu kaget dengan hasil revisi UU Pilkada yang disetujui rapat paripurna DPR.

"Dinamika di masyarakat masih menghendaki pemilihan langsung. Pemerintah tidak kaget karena tak terlalu jauh dengan dengan isi UU No. 32 Tahun 2004," kata Dodi.

Menurut Dodi dengan adanya perubahan-perubahan itu, pihaknya mendorong untuk mensinergikan apa yang jadi visi misi presiden, yakni tidak dalam waktu lama bisa dilaksanakan kepala daerah.

"Kita ingin pilkada serentak pada bulan Desember 2015, 2016 dan 2017 serta ujungnya serentak semua 2027," kata Dodi.