KPI Sebaiknya Tak Larang Penyiaran Quick Count

id KPI Sebaiknya Tak Larang Penyiaran Quick Count, TV, Radio, Media Cetak dan Elektronik, Pilpres, Capres, KPU, Kotak Suara, Koalisi

KPI Sebaiknya Tak Larang Penyiaran Quick Count

Logo Pemilu 2014. (Istimewa).

Saya menolak KPI melarang penyiaran quick count."
Jakarta (Antara) - Pengamat komunikasi Ade Armando menyesali keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang seluruh lembaga penyiaran menayangkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 2014.

"Saya menolak KPI melarang penyiaran quick count," kata Ade dalam diskusi "Kebebasan Penyiaran Quick Count" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu.

Menurut Ade hasil hitung cepat penting untuk disiarkan karena berperan sebagai alat kontrol terjadinya manipulasi suara. Hitung cepat bisa menjadi pembanding terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun ia mengimbau agar stasiun televisi tidak hanya menampilkan hasil hitung cepat lembaga survei tertentu. Menurut dia, stasiun televisi jangan hanya menayangkan hasil hitung cepat yang memenangkan salah satu capres dan cawapres saja.  

Terdapat delapan lembaga survei menyebutkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh dukungan suara yang lebih unggul dari Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sedangkan empat lembaga survei mengunggulkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Seharusnya media menampilkan hasil hitung cepat dari 12 lembaga karena ini ruang publik. Kita harus tahu apa yang terjadi," ujarnya.

Adapun mantan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan KPI sebaiknya mengatur bagaimana penyiaran hitung cepat seperti apa bukan justru melarang lembaga penyiaran menayangkan hasil hitung.

"KPI sepertinya belum tahu betul apa bedanya pengaturan dan pelarangan. Yang dibutuhkan sekarang pengaturan bagaimana quick count dilaksanakan dan diumumkan oleh televisi. Jangan larang penyiaran quick count tapi silakan diatur penyiarannya seperti apa," jelas Agus yang juga mantan Direktur Eksekutif lembaga survei Indonesia Research Center (IRC).

Menurut Agus hitung cepat bukan masalah sehingga membuat perbedaan hasil hitung cepat ini membuat kedua pasangan capres dan cawapres mengklaim kemenangan sementara Pilpres 2014.

Ia mengatakan hitung cepat telah dilakukan pada Pilpres 2009 dan tidak ada masalah apalagi berdasarkan pengalaman hasil hitung cepat yang dilakukan benar akan selalu sama hasilnya dengan real count.

"Yang bermasalah bukan hitung cepat tapi oknum atau beberapa penyelenggaranya. Itu yang harus diselesaikan. Quick count sangat dibutuhkan untuk verifikasi dan afirmasi real count nanti yang dihitung KPU. Dalam konteks itu quick count sangat dibutuhkan apalagi banyak terdengar isu manipulasi rekapitulasi suara," kata Agus.

KPI melarang penyiaran hasil hitung cepat di berbagai lembaga penyiaran berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Lembaga penyiaran yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi teguran. Selanjutnya jika masih melanggar, KPI akan merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin penyiaran.