
Rudi Rubiandini Terima Vonis Bersalah

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyatakan menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Rudi oleh pengadilan dinilai terbukti menerima uang dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) serta pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Bismillahnirohmannirohim, dengan mengucap Innnalilahi wa inna Ilaihi rojiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," kata Rudi sambil menangis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seusai sidang, Rudi langsung disambut dengan pelukan oleh anggota keluarganya yang juga ikut menangis.
Rudi pun menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sejak hari pertama saya ditahan saya sudah menyatakan tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara serupiah pun. Kedua, saya tidak disuap, tidak ada soal tender. Ketiga, terkait uang itu terkait gratifikasi. Keempat, saya tidak melakukan TPPU seperti yang dilakukan Deviardi," kata Rudi usai sidang.
Rudi mengaku bahwa ia berusaha untuk menunjukkan saksi dan bukti mendukung pernyataannya.
"Saksi yang hadir mendukung persis seperti yang saya katakan. Saya kemudian sampaikan hal yang sama, namun tadi suadara-saudara lihat bahwa apa yang dikatakan oleh majelis sama persis dengan tuntutan, hanya ada yang dissenting opinion. Tuntutan itu dari copy paste dakwaan dan dakwaan adalah copy paste BAP Deviardi tapi apapun yang terjadi saya terima ikhlas sebagai manusia," ujar Rudi.
Namun Rudi juga mengatakan ia tidak puas atas vonis tersebut.
"Siapa yang puas? saya juga tidak puas tapi keikhlasan itu penting karena hidup saya masih panjang," katanya lagi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Amin Ismanto dengan anggota majelis hakim Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo, hakim menilai bahwa Rudi memenuhi semua unsur dalam tiga dakwaan.
Dakwaan pertama berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk melakukan sesuatu yang bertentang dengan kewajibannya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Rudi adalah menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi.
Uang tersebut terkait dengan jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas agar Rudi mengatur pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dakwaan kedua berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Perbuatan Rudi adalah menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar 50 ribu dolar AS. Penerimaan uang itu seluruhnya juga melalui Deviardi karena perintah Rudi dan disimpan di safe deposit box CIMB Niaga.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin oleh jaksa Riyono menyatakan pikir-pikir.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
