
Waykanan Tambah Lima Kampung

Waykanan, Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Jumlah kampung di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, akan bertambah lima seiring pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pemekaran Lima Kampung menjadi peraturan daerah.
Pengesahan raperda itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat Marsidi Hasan di di Blambanganumpu, Selasa (4/3).
"Terima kasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah meluangkan waktu menggelar sidang paripurna, semoga selain menjadi tugas, apa yang kita lakukan hari ini dicatat menjadi amal ibadah," kata Bupati Waykanan Bustami Zainudin mengapresiasi pengesahan Raperda Pemekaran Lima Kampung menjadi perda.
Kampung Mulyaagung Kecamatan Negeriagung dimekarkan dari Kampung Mulyasari, dan Kampung Ojolali Kecamatan Blambanganumpu dimekarkan dari Kampung Gistang.
Selain itu, di Kecamatan Bahuga, jumlah kampung dimekarkan tiga, yakni Kampung Mekarjaya dimekarkan dari Kampung Serdangkuring, Kampung Kutadewa dimekarkan dari Kampung Mesirilir, dan Kampung Mulyaagung dimekarkan dari Kampung Tulangbawang.
"Pemekaran kampung sesuai dengan undang-undang, karena bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali dan memacu pemerataan pembangunan, sehingga kampung yang berpotensi dapat dimekarkan menjadi kampung definitif," ujar Bustami yang memimpin kabupaten dengan 14 kecamatan dan 212 kampung di Waykanan itu lagi.
Penandatanganan pengesahan raperda itu dihadiri 30 anggota DPRD setempat, dari 40 orang anggota yang ada, sehingga sah menjadi perda dilakukan oleh Ketua DPRD Marsidi Hasan dan Bupati Bustami Zainudin, disaksikan Wakil Ketua DPRD Yozi Rizal dan Edi Rusdiyanto serta Wakil Bupati Raden Nasution Husin.
Sekretaris Dewan Musadi Muharam menyatakan, DPRD setempat mengesahkan Rapreda Pemekaran Lima Kampung menjadi Perda, namun pihak eksekutif masih harus memperhatikan catatan bersifat mengikat berupa pandangan dan saran dari DPRD Kabupaten Waykanan.
"Jika ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Musadi lagi.
Sebelum pengesahan berlangsung, sejumlah politisi DPRD Waykanan mengajukan pandangan mereka.
Edison dari Partai Hanura menyatakan partai besutan Jenderal (Purn) Wiranto itu menerima seluruh pemekaran kampung.
Beta Juana dari PDI Perjuangan dan Solihul Hadi dari PKS menyatakan, tidak bisa menerima pemekaran tiga kampung dari usulan pemekaran kampung tersebut.
"Supaya di kemudian hari tidak ada kejadian tidak diinginkan. Namun ini jangan dimaknai saya tidak mencintai masyarakat di tiga kampung. Kendati demikian, saya menyerahkan keputusan pada sidang paripurna," kata Beta.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
