Logo Header Antaranews Lampung

DK Belum Sikapi Anggota DPRD Narkoba

Rabu, 29 Mei 2013 20:00 WIB
Image Print
Kapolres Lampung Selatan menunjukan barang bukti ganja seberat 130 kilogram yang disita di Pelabuhan Bakakuheni (Foto: Dok. ANTARA LAMPUNG/Kristian Ali).
Kami belum bisa mengambil sikap atau pun sanksi untuk yang bersangkutan, sebelum persoalan hukum yang menimpanya mempunyai kekuatan hukum tetap."

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandarlampung belum memutuskan sanksi kepada Endang Asnawi, anggota DPRD Bandarlampung yang ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api diduga ilegal dan sabu-sabu.

"Kami belum bisa mengambil sikap atau pun sanksi untuk yang bersangkutan, sebelum persoalan hukum yang menimpanya mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung Ratna Hapsari Barusman di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD, BK memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, menjaga martabat, meneliti pelanggaran tata tertib, penyelidikan, dan melaporkan hasilnya ke rapat paripurna.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman masalah itu dan belum sampai pada tahapan keputusan terlebih masih harus diparipurnakan lebih dulu.

"Biarkan yang bersangkutan melakukan pembelaan dalam proses hukumnya, dan proses di BK DPRD Bandarlampung akan tetap berjalan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung Budiman AS menegaskan, partai itu tidak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kader partainya yang tersangkut kasus narkoba tersebut.

"Kami tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap anggota kami itu, tapi akan menjenguknya pada hari ini," kata Budiman yang juga Ketua DPRD Kota Bandarlampung.

Namun dia tidak menampik akan adanya sanksi bagi Endang Asnawi yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Bandarlampung tersebut, namun harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kita akan melihat sejauh mana permasalahannya, sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya pula.

Endang Asnwai, anggota DPRD Bandarlampung, bersama tiga rekannya diringkus petugas Kepolisian Resor Lampung Selatan di areal Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (25/5) malam.

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram, dan satu unit air soft gun, satu unit senjata api FN merek Walther, tiga butir peluru kaliber 22 milimeter, dan dua buah pisau.



Pewarta :
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026