
BBM Bersubsidi di Lampung Tersedot ke Industri

Pemprov Lampung bersama PT Pertamina dan unsur terkait, menggelar rapat koordinasi tentang pengendalian dan pengaturan BBM bersubsidi di daerah Lampung."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Provinsi Lampung menyebutkan, bahan bakar minyak bersubsidi masih banyak tersedot untuk kepentingan industri pertambangan batu bara dan perkebunan di daerah ini.
"Dalam sehari sebanyak 300 unit kendaraan pengangkut batu bara beroperasi, satu unit kendaraan membutuhkan 250 liter BBM, artinya, dalam sehari industri pengangkut batu bara menyedot 75 ribu liter. Bayangkan, sudah merusak jalan, industri batu bara juga menyedot BBM bersubsidi," kata Asisten II Sekretaris Pemerintah Provinsi Lampung, Arinal Junaidi, di Bandarlampung, Rabu.
Pemprov Lampung bersama PT Pertamina dan unsur terkait, menggelar rapat koordinasi tentang pengendalian dan pengaturan BBM bersubsidi di daerah Lampung.
Usai rapat tersebut, PT Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel bersama perwakilan Hiswanamigas Lampung menggelar pertemuan, presentasi dan dialog dengan media massa di daerahnya.
Menurut Asisten II Pemprov Lampung dalam rakor itu, perlu diatur larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk disalurkan bagi kepentingan industri batu bara dan perkebunan tersebut.
Dia menegaskan, pengaturan dimaksud akan dirumuskan dalam waktu dekat, agar dapat segera diterapkan pada industri tersebut.
Arinal juga menyampaikan bahwa pemakaian terbesar BBM bersubsidi lainnya adalah industri perkebunan dan usaha kecil menengah (UKM) yang keliru menerapkan usahanya.
"UKM kita saat ini salah penafsiran, banyak melakukan perdagangan BBM bersubsidi dengan mendirikan kios-kios yang berdekatan dengan SPBU," ujar dia.
Karena itu, kata dia lagi, setelah melihat realitas demikian, Pemprov Lampung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi, agar peruntukkannya dapat tepat sasaran dan keuntungannya dapat dinikmati bersama.
SK Gubernur tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tetang Harga Eceran dan Pengguna Konsumen berjenis BBM tertentu, yang mengatur bahwa angkutan perindustrian dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan bersama.
"SK Gubernur dalam pengendalian BBM bersubsidi itu juga akan segera mengesahkan satuan tugas untuk melakukan penertiban, baik pada industri dan UKM yang menerima izin usaha namun keliru dalam penafsiran. Penertiban tersebut untuk menormalkan penyaluran BBM bersubsidi," kata Arinal pula.
Dia menegaskan, rapat pengendalian BBM bersubsidi yang menghadirkan BPH Migas, PT Pertamina, Hiswanamigas, Dinas Koperindag dan Dinas Pertambangan Provinsi Lampung tersebut, menyimpulkan bahwa BPH Migas bersedia melakukan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Lampung sebanyak 11,8 persen dari kuota pada APBN tahun 2012 sebelumnya.
Pemerintah telah berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan atau kuota BBM bersubsidi ke semua provinsi di Indonesia, tetapi pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut, demikian salah satu kesimpulan hasil rapat bersama tersebut.
Pewarta :
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
