Los Angeles (ANTARA/Reuters) - Hakim di Los Angeles, Kamis, mencabut masa hukuman percobaan atas Lindsay Lohan dan membebaskan aktris itu dari kewajiban lapor ke pengadilan serta pengawasan resmi --yang diberlakukan kepadanya sejak penahanannya karena mengemudi dalam keadaan mabuk pada 2007.
Lindsay (25), yang telah menjalani sejumlah masa hukuman di penjara dan pusat rehabilitasi dalam empat tahun terakhir, memperoleh penilaian baik dari hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Stephanie Sautner setelah ia menyelesaikan kerja sosial selama berbulan-bulan di rumah jenazah Los Angeles dan pengadilan memerintahkan sesi psikoterapi.
Meskipun aktris "Mean Girls" itu tetap akan menjalani masa percobaan tidak resminya untuk kasus pencurian perhiasan pada 2011, dia tidak perlu melaporkan diri secara teratur ke pengadilan dan tidak lagi dipaksa untuk tinggal di Los Angeles, selama dia tetap menghindari masalah untuk waktu dua setengah tahun mendatang.
Karir film Lindsay, yang sebelumnya menjanjikan, telah terpuruk dalam beberapa tahun terakhir karena kebiasaannya berpesta dan gejolak pribadi. Namun mantan bintang cilik yang tampil di film populer "Parent Trap" itu dikabarkan akan kembali ke layar televisi sebagai bintang tamu di serial komedi laris "Glee" dan dalam sebuah film televisi tentang bintang layar lebar Elizabeth Taylor.
Berita Terkait
Polisi masih dalami motif artis Epy Kusnandar pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 15:57 Wib
Polisi tangkap artis Epy Sunandar akibat narkoba
Jumat, 10 Mei 2024 19:44 Wib
Barang bukti narkotika diamankan saat penangkapan Rio Reifan
Minggu, 28 April 2024 19:34 Wib
Penyanyi Melitha Sidabutar meninggal dunia
Senin, 8 April 2024 20:35 Wib
Mantan suami artis lakukan penembakan di Jakarta
Selasa, 27 Februari 2024 14:44 Wib
Perolehan suara caleg artis di 17 Februari: Uya Kuya hingga Ahmad Dhani
Sabtu, 17 Februari 2024 11:22 Wib
Sempat dikuasai mafia, Artis Nirina Zubir dapatkan kembali tanahnya
Rabu, 14 Februari 2024 9:34 Wib
Memiliki hubungan asmara, polisi dalami chat tersangka dengan artis Tamara Tyasmara
Selasa, 13 Februari 2024 9:09 Wib