Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia, sekaligus melestarikan bahasa daerah melalui pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
"Kami menyambut baik pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan pembentukan tim tersebut berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di daerah.
Selain itu, juga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Hadirnya peraturan tersebut juga memberi dorongan yang kuat bagi daerah untuk menata kembali penggunaan bahasa di ruang publik," katanya.
Dengan hadirnya SE Mendagri dan Permendikdasmen tersebut, pihaknya bisa termotivasi agar menjadikan Bahasa Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal tersebut juga menjadi wujud komitmen akan perlindungan bahasa daerah.
"Lampung punya bahasa, sastra, dan aksara. Kita harus memastikan ini tetap terjaga, lestari dan tidak punah khususnya bagi generasi muda penerus,” ucap dia.
Ia mengatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, termasuk dalam ragam tulisan, harus terus ditingkatkan.
“Kita harus bangga berbahasa Indonesia dan bangga berbahasa daerah. Pengutamaan bahasa Indonesia adalah bagian dari menjaga identitas nasional,” tambahnya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Lampung juga terus memperkuat pelestarian budaya melalui program Kamis Beradat atau Kamis Berbahasa Lampung.
"Program ini akan diwajibkan bagi aparatur pemerintah serta pelajar dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menggunakan bahasa Lampung setiap Kamis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setelah tim ditetapkan, koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan sesuai bidang tugas masing-masing.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Halimi Hadibrata menyatakan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah tersebut sangat penting untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah.
"Upaya tersebut menjadi kunci agar generasi muda tidak kehilangan nilai-nilai budaya. Sebab bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, dan pelestarian bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Wagub Lampung minta penyampaian informasi cuaca akurat untuk tingkatkan kewaspadaan
Baca juga: Pemprov Lampung dan Kejati kolaborasi penerapan pidana kerja sosial
Baca juga: Pemprov Lampung serahkan proses hukum Bupati Lamteng ke pihak berwajib