Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH), tim dari Universitas Lampung melakukan wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penanganannya di Kota Bandar Lampung.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPT PPA Kota Bandar Lampung, Susy Herawati, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren yang kompleks dalam tiga tahun terakhir. Selain kekerasan seksual langsung, kasus pencabulan dan kekerasan seksual non-fisik seperti pemaksaan seksual secara verbal juga meningkat.
Modus kejahatan yang sering ditemukan melibatkan bujuk rayu seperti pemberian mainan atau jajanan, yang memanfaatkan rasa ingin tahu anak-anak.
Faktor utama yang memicu kasus ini antara lain kurangnya pengawasan orang tua, terutama ibu, serta latar belakang ekonomi keluarga yang tidak mampu menyediakan aktivitas positif bagi anak.
Susy juga menyoroti tantangan utama dalam penanganan kasus, yakni sikap masyarakat yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai aib yang harus ditutupi.
“Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena masyarakat enggan membuka diri. Dinas PPPA telah melakukan berbagai upaya, seperti menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis gratis bagi korban, serta menjalankan lima program prioritas dan satu program pendampingan,” kata Susy.
Selain itu, PPPA bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Komnas Anak, serta membentuk relawan Sahabat Perempuan (SAPA) di tingkat RT dan kelurahan.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap isu ini melalui kebijakan Rencana Tindak Perlindungan Berbasis Masyarakat (RTPBM) sejak 2019.
Melalui wawancara ini, tim PKM-RSH Universitas Lampung mendapatkan pemahaman mendalam tentang dinamika perlindungan anak di Bandarlampung, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.