Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan berkas perkara kasus rantis tabrak ojek online (ojol) telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Trunoyudo mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9). "Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan kasus rantis tabrak ojol ini tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi aspek pidananya juga penting untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujar Anam pada kesempatan sama.
Pada Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Kasus rantis tabrak ojol dilanjutkan ke ranah pidana
Kasus rantis tabrak ojol dilanjutkan ke ranah pidana
Kamis, 4 September 2025 5:36 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pewarta : Fath Putra Mulya/Nadia Putri Rahmani
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mendagri tegaskan kasus kematian Affan Kurniawan ditangani secara transparan
02 September 2025 19:55 WIB
Mendagri: Pemerintah wujudkan cita-cita almarhum Affan untuk punya rumah
01 September 2025 20:08 WIB
Rumahnya didatangi Prabowo, Ayah Affan Kurniawan minta hukum ditegakkan seadil-adilnya
30 August 2025 7:06 WIB
Keluarga ojol meninggal dilindas rantis Brimob terima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp70 juta
29 August 2025 20:18 WIB
Prabowo perintahkan penegak hukum agar insiden Brimob-ojol diusut tuntas transparan
29 August 2025 12:58 WIB
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Kapolri: Sinergisitas TNI-Polri dan elemen bangsa jadi kunci utama jaga NKRI
12 March 2026 15:09 WIB
Kakorlantas cek Pelabuhan Bakauheni untuk pastikan kesiapan arus mudik 2026
26 February 2026 17:51 WIB