Bandarlampung   (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait karya jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kompol Fredy Aprisa P, dalam Diskusi Publik Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers guna melindungi kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.

"Jadi yang harus dipahami ketika ada laporan kami akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Bukan dalam rangka penyelidikan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, guna menentukan tindak lanjut dari perkara tersebut.

"Hasil dari Dewan Pers ini yang menjadi acuan kami untuk tindak lanjutnya," kata dia.

Menurut Kompol Fredy, berkaitan dengan perkara ini akan berkenaan dalam Pasal 27A dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Namun, pasal tersebut tidak bisa ditujukan ke lembaga. Contoh, kalau ada pondok pesantren dilaporkan, itu tidak bisa. Namun jika atas nama perorangan, seperti 'Pondok Pesantren Fredi', itu bisa, jadi tidak boleh ambigu hal ini sekarang yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Sementara itu Praktisi Hukum Lampung Rozali Umar menekankan perlindungan terhadap wartawan diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Namun demikian, saya mengingatkan bahwa wartawan juga tetap tunduk pada hukum yang berlaku," kata dia.

Dia menegaskan bahwa dengan adanya UU Pers bukan berarti wartawan kebal hukum, sehingga mereka juga tetap bisa dimintai keterangan, terutama dalam hal pemberitaan yang telah dipublikasikan.

"Jadi apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, masyarakat disarankan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi," kata dia.

Namun, lanjut dia, masyarakat yang tidak ingin menggunakan mekanisme tersebut, pelapor dipersilakan membuat pernyataan resmi untuk menempuh jalur hukum.

"Namun semua tetap mengacu pada mekanisme Dewan Pers," kata dia.


Baca juga: Dewan Pers tanggapi maraknya wartawan tidak resmi di daerah

Baca juga: Dewan Pers perkuat mekanisme pelindungan bagi jurnalis dan media massa

Baca juga: Dewan Pers beri acungan jempol keterbukaan Presiden ke media massa