Bandarlampung   (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa pelaku industri perakitan dan modifikasi senjata api (senpi) rumahan ilegal di Bandarlampung mendapatkan amunisi dari platform digital.

"Pengembangan dari ungkap kasus modifikasi dan perakitan senjata api ilegal, pelaku RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital," kata Kapolda Lampung Irjen. Pol Helmy Santika pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam platform digital tersebut pelaku menyamarkan produknya dengan menjual mur, baut ataupun kunci pas dan peralatan lainnya.

"Namun pada deskripsi yang tertera di bawah tertulis kaliber 5,56 mm dan lain-lain," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk memberikan petunjuk kepada jaringannya bahwa yang dijual pada platform digital tersebut bukanlah alat-alat mekanik melainkan senjata dan amunisi ilegal.

"Berangkat dari platform digital ini tim bersama-sama dengan Tim Cyber Polda Lampung melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka A di Purbalingga," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pahala Simanjuntak menambahkan bahwa tersangka RK telah memproduksi senpi ilegal ini sejak 2023.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka memproduksi senpi ilegal sejak tahun 2023 dan sudah ada yang diperjualbelikan kepada konsumen mereka," kata dia.

Polda Lampung, lanjut dia, masih terus melakukan pendalaman terkait senpi ilegal yang sudah diperjualbelikan agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa di Lampung ini memang cukup banyak tindak pidana atau pencurian dengan pemberatan ataupun kekerasan yang menggunakan senjata api," katanya.

Bahkan, lanjut Kombes Pahala, beberapa jajaran Polda Lampung dan Polres/Polresta telah mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan menggunakan senjata api.

"Dengan terungkapnya kasus ini, nanti kami bisa rangkai untuk menemukan jaringan-jaringan dari peredaran senjata api ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Lampung," kata dia.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil mengungkap industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) rumahan ilegal di Kota Bandarlampung.

Dalam ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal, termasuk perakitan dan modifikasi senjata api serta kepemilikan amunisi tanpa izin, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni RS, RK dan A.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni empat pucuk senjata rakitan, mesin las, bor, serta berbagai komponen peralatan yang digunakan untuk memodifikasi air gun agar berfungsi seperti senjata api asli serta ribuan butir amunisi berbagai kaliber. 

Selain itu, polisi turut menyita total 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm. 

Kemudian, ditemukan juga selongsong peluru sebanyak 1.044 butir, silencer (peredam), teleskop senjata, silinder revolver, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasi jaringan ilegal ini.

 

Baca juga: Polisi ungkap kasus home industri modifikasi senpi Ilegal di Bandarlampung

Baca juga: Polda Lampung salurkan 300 paket sembako buat ojol di HUT Bhayangkara

Baca juga: DPRD Lampung apresiasi kinerja Polda jelang HUT Ke-79 Bhayangkara


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025