Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi pengaduan pekerja yang belum mendapatkan hak tunjangan tersebut menjelang Idul Fitri 2025.

"Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung seperti tahun sebelumnya membuka posko pengaduan THR untuk membantu pekerja yang belum memperoleh haknya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan posko pengaduan tunjangan hari raya tersebut dibuka pada 24 Maret dan akan usai pada 7 April 2025.

"Posko ini dibuka hingga 7 April untuk mengantisipasi ada pekerja yang setelah Idul Fitri baru mengadu tidak memperoleh tunjangan hari raya," katanya.

Dia menjelaskan pengaduan akan proses pemberian THR bagi pekerja di wilayahnya tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara daring.

"Posko pengaduan tunjangan hari raya ini lokasinya di dinas, tapi untuk mengakomodir pengaduan dari berbagai daerah disediakan juga kontak ponsel petugas serta call center. Sehingga, pengaduan dapat dilakukan secara daring," ucap dia.

Ia melanjutkan operasional posko pengaduan THR bagi pekerja dilakukan setiap hari dan selama operasional disiagakan petugas piket.

"Nanti semua pengaduan yang diterima akan direkap, dilihat lagi aturannya. Kemudian tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk memastikan sekaligus melakukan mediasi, bila terbukti melanggar akan di sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Dia mengharapkan para pekerja yang ada di Provinsi Lampung dapat segera melaporkan bila hak THR tidak diberikan sesuai aturan oleh pemberi kerja.

"Kami siap memfasilitasi, memediasi pekerja serta perusahaan agar sengketa industrial bisa segera terselesaikan dengan baik. Diharapkan tunjangan hari raya pekerja bisa diberikan tanpa dicicil dan harus tepat waktu," ujar dia lagi.


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025