Bandarlampung (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2021-2022.
"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari, M Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, terpidana Ahmad Zainal sendiri berhasil ditangkap saat dirinya berada di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap terpidana sendiri berawal adanya informasi bahwa terpidana saat ini bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering yang berlokasi Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Terpidana yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tersebut kita tangkap pada Senin kemarin. Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025," kata dia.
Angga mengatakan perbuatan yang dilakukan terpidana hingga ditetapkan sebagai DPO adalah terpidana mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.
Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023.
"Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan, dan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandarlampung terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.
"Atas penangkapan ini, kami juga menghimbau kepada terpidana DPO lainnya agar dapat menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," tegasnya.