Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran.

"Kami harap semua pihak nanti dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Kabupaten Pesawaran," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan segera diumumkan.

"Tentu kami akan menjalankan seluruh keputusan MK apapun itu dan melakukan pengawasan," kata dia.

Dia pun mengatakan dalam PHPU Kabupaten Pesawaran, pihaknya telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran selama proses persidangan berlangsung.

"Jadi kami minta masyarakat juga dapat menghormati keputusan itu. Masyarakat Lampung juga dapat menyaksikan langsung putusan tersebut melalui YouTube channel resmi Mahkamah Konstitusi RI terkait putusan MK tersebut," kata dia.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin.

Pada PHPU Pilkada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, termasuk Kabupaten Pesawaran sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Baca juga: KPU Lampung siapkan saksi fakta untuk sidang sengketa Pilkada Pesawaran

Baca juga: MK putuskan 40 perkara sengketa pilkada pada 24 Februari 2025

Baca juga: Kepala daerah hasil sengketa di MK akan dilantik berturut-turut


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025