Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini menghadirkan layanan pengaduan 24 jam, guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
"Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial, dan email," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia menginformasikan cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung seperti melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui: WhatsApp: 081248808181, Instagram: @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter): @aduanpoldalpg, TikTok: @aduanpoldalampung, dan email: layananpengaduanpoldalampung@gmail.com.
Selain melalui platform digital, lanjutnya, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Helmy menjelaskan agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap dan fotokopi KTP.
Kapolda Lampung itu menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepolisian serta mempercepat penanganan berbagai permasalahan hukum dan keamanan.
"Dengan adanya layanan pengaduan 24 jam ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kepolisian dan merasa lebih aman," kata Kapolda Lampung
Helmy mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Agung warga Bandarlampung, Lampung menyambut baik layanan pengaduan masyarakat 24 jam Polda Lampung.
"Saya menyambut baik layanan pengaduan ini. Tapi polisi juga harus langsung merespon cepat setiap pengaduan masyarakat terutama menyangkut kriminalitas," tambahnya.