Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.

"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudistira di Jambi, Selasa.

Andri mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat 27 Desember mendatang," jelasnya.

Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara. Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.

"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya.


Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024