Bareskrim akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
Senin, 23 Desember 2024 11:40 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara di hadapan awak media pada Minggu (22/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Lebih lanjut, pihaknya dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Operasi tersebut, kata dia, didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
“Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.
“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.
"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Lebih lanjut, pihaknya dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Operasi tersebut, kata dia, didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
“Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.
“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.
"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri ungkap tersangka sempat isap sabu sebelum kecelakaan di Tol Trans Sumatera
25 November 2025 23:03 WIB
Bareskrim amankan 207.529 ekstasi dalam kasus narkoba dibuang di Tol Trans Sumatera
25 November 2025 23:00 WIB
Bareskrim ambil alih kasus narkoba dibuang pemilik di tol jalur Trans Sumatera
24 November 2025 11:21 WIB
Brigjen Pol Helfi Assegaf, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri jadi Kapolda Lampung
27 September 2025 13:15 WIB
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Bareskrim ambil alih kasus narkoba dibuang pemilik di tol jalur Trans Sumatera
24 November 2025 11:21 WIB