Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karlina menuntut terdakwa Firman Kadir dengan pidana penjara selama sepuluh tahun  dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah didakwa oleh jaksa dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, David Sihombing keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.

Menurut dia, dalam pledoi yang telah dibacakan, pertimbangan atas keberatan tersebut lantaran saat kejadian terdakwa tidak berada di lokasi yang didakwakan jaksa melainkan sedang berada di Jalan Yos Sudarso KM9 Panjang, Bandarlampung.

"Ini dua lokasi yang berjauhan, jadi tidak mungkin adanya peristiwa itu," katanya dalam pledoinya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa jaksa dalam perkara tersebut tidak profesional dan telah sewenang-wenang mengarang cerita sebagai cerita fiksi.

Menurut dia, tidak terbukti nya terdakwa melakukan pencabulan hal tersebut telah terbukti dalam persidangan berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang telah diajukannya.

"Keadaan melantur, ngawur, dan kacau yang telah diperbuat oleh jaksa dalam rangkaian persidangan perkara a quo telah dibuktikan dan terbukti oleh fakta-fakta persidangan yang didapat dari kesaksian-kesaksian dan keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa di muka sidang," kata dia.

Melalui pledoinya, lanjut dia, ia meminta kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah atas perbuatannya sebagaimana didakwakan jaksa, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

"Berdasarkan uraian dan alasan hukum dalam pledoi kami, maka kami mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan semua permohonan kami," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 4 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MA sedang bermain sendiri di pinggir jalan.

Terdakwa saat itu memanggil korban untuk bermain di showroom motornya, lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang berada di samping showroom milik terdakwa.

Saat berada di ruangan, kemudian terdakwa meminta korban tiduran di atas kasur dan terdakwa mengikat kaki serta tangan korban menggunakan tali. Tidak la itu terjadi dugaan pencabulan oleh terdakwa.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024