Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan juga merupakan langkah BPJS Kesehatan menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.

Integritas, transparansi, dan profesionalisme, selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Saya yakin impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN," kata Ghufron.

Dia optimis aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, katanya, bertepatan dengan momen Hakordia tahun ini pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan menyerukan aksi mencegah kecurangan dalam Program JKN.

“Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan," katanya.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menambahkan pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN, yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

Selain itu pihaknya melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan. BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.

Di sisi lain Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira menuturkan di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi negara itu sendiri. Karenanya, kata Syarifah, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan penting lainnya dalam ekosistem JKN.

“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan," ucapnya.

Menurutnya, semuanya harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan antifraud.

"Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN. Sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN tingkat kota dan kabupaten serta provinsi, serta kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.


 


Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024